Persoalan tafsir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI kembali mencuat usai keluarnya Permen No. 22/MEN/XII/2008 dalam Roundtable Discussion di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) yang menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno sebagai pembicara utama. Menaker yang berbicara mengenai “Aktualisasi Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Guna meningkatkan Daya Saing Bangsa dalam rangka Pembangunan Nasional” mengatakan, dia menghargai adanya upaya masyarakat untuk melakukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung atas lahirnya Permen No. 22/MEN/XII/2008.
Roundtable Discussion Lemhanas ini dipimpin oleh Gubernur Lemhana, Prof Muladi dan menghadirkan 5 penanggap, yaitu Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, Direktur Perlindungan TKI Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo, Pengamat Masalah TKI Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar, Peneliti ILO, A.Y. Bonasagat, dan Direktur Migran Care Anis Hidayah.
“Penempatan TKI itu bukan hanya kewenangan UU No. 39 Tahun 2004, tapi juga ada Undang-Undang lain,” papar Erman tanpa merinci undang-undang yang dimaksud itu. Melalui Permen ini, daerah juga diberi kewenangan untuk mengurus soal TKI.
Ditambahkannya, yang tahu urusan TKI di daerah itu adalah orang daerah (baca:dinas). Jadi, wajar kalau mereka diberi peran.
Menanggapi soal peran daerah, Direktur Perlindungan TKI Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo mengatakan bahwa soal pengalihan kewenanganan dari pusat ke daerah ini tidak jelas pengaturannya.
“Bagaimana implementasi Permen No. 22/2008 ini di daerah. Bagaimana pengaturannya, bagaimana sistem pelatihan, dan apakah daerah punya sistem database-nya,” tanya Teguh Wardoyo serius seraya menambahkan kalau memang sudah dialihkan, berarti kerja BNP2TKI hanya sebatas urusan G to G (Government to Government).
Senada dengan Deplu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan soal pengalihan kewenangan pusat ke daerah itu bukan tugas Menteri tapi tugas Presiden.
“Tidak ada satupun daerah yang siap untuk menjalankan Permen,” ujar Jumhur
Menurut Jumhur yang terjadi dengan pengalihan peran pusat ke daerah itu hanya beban tambahan buat daerah.
“Anggaran itu tidak pindah, Sumber Daya Manusia juga tidak pindah, dan perangkatnya juga tidak pindah. Kenapa? Karena memang itu bukan kapasitas menteri tapi presiden,” tegas Jumhur.
Ditambahkannya, kalau hanya mengurusi soal G to G seperti yang diatur dalam Permen No. 22/2008, kata Jumhur buat apa DPR dan Menteri keuangan mengalokasikan dana begitu besar untuk Badan,” ujar Jumhur.
Jumhur juga menyayangkan keluarnya Permen itu telah merubah semua terobosan sistem yang dilakukan BNP2TKI, seperti pembenahan medical check up melalui finger print (sidik jari), pembiayaan gratis Persiapan Akhir Pemberangkatan (PAP), fasilitas gratis Sistem Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan lain-lainnya.
Dengan adanya dualisme pengurusan TKI, menurut Jumhur, terbuka peluang untuk terjadinya proses perdagangan manusia (trafficking) oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) seperti pungutan PAP, pemerasan TKI bermasalah, pengambilan uang asuransi TKI dan daur ulang TKI ke luar negeri.
“Potensi uang TKI bermasalah itu bila ditotal bisa mencapai Rp 1 trilyun per tahun,” ungkap Jumhur.
Di urus Negara
Menyoal maraknya persoalan TKI bermasalah yang dipulangkan dari luar negeri, Pengamat Masalah TKI Komjen Pol (Purn) Drs. Togar M. Sianipar menyarankan Menakertrans Erman Soeparno agar masalah urusan penempatan TKI ke luar negeri itu diserahkan saja ke BNP2TKI melalui mekanisme G to G.’
Alasan Togar, bahwa dari data yang dikumpulkannya ditemui banyaknya TKI bermasalah yang telah ditimbulkan oleh PPTKIS selama ini.
Togar juga menyayangkan keluarnya Permen No. 22 ini telah menimbulkan disharmoni dalam pelayanan dan perlindungan TKI.
“Saya menganjurkan agar Permen ini dikaji ulang oleh Lemhanas,” pungkas Togar. (zul)