Webmail Login
Username
Password
Jangkargroups staff only
 
Dapatkan Uang Saku 3 Juta Rupiah Bagi Calon TKW Timur Tengah Yang Daftar Langsung Ke Kantor Mimi Hj. EEN BANDAR TKI. Proses Dijamin Resmi. ... !!!
 

BNP2TKI Audensi dengan KPK Pasca Keluarnya Permenakertrans No 22/2008

04 Mar 2009 10:37:47

Kepala Badan BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat usai melakukan audensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/3). Pertemuan yang berjalan lebih kurang selama dua jam membahas berbagai persoalan yang terjadi menimpa para TKI. Usai pertemuan tersaebut, di lantai bawah Moh Jumhur Hidayat dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh para wartawan yang telah lama menunggu. Berikut pernyataan Kepala BNP2TKI kepada wartawan di tangga kantor KPK.

Apa saja yang disampaikan kepada KPK?

Beberapa pembenahan yang telah dilakukan oleh BNP2TKI, misalnya sertifikat kesehatan, memberikan sertifikat pelatihan, dan sebagainya. Juga soal penanganan TKI-TKI bermasalah yang ujung-ujungnya memberatkan TKI karena potensi megeksploitasi TKI setiap tahunnya senilai Rp 1,5 triliun. Permasalahan ini bila tidak dibenahi, terutama dengan munculnya peraturan menteri No 22/2008 memungkinkan apa yang telah dibenahi maka eksploitasi TKI akan terulang kembali.

Seperti apa persoalannya?

Misalnya terhadap TKI yang bermasalah yang semestinya mendapatkan asuransi Rp 5-10 juta dana ini bisa tidak cair kepada TKInya tetapi diambil oleh PPTKIS/PJTKI. Selain itu masalah TKI bermasalah tidak dipulangkan langsung ke rumahnya tetapi disandera lebih dahulu kemudian dipanggil keluarganya untuk mengganti Rp 10-20 juta.

Selain itu?

Masih soal TKI bermasalah biasanya diberangkatkan kembali. Masalah ini semuanya mengandung nilai-nilai rupiah dengan jumlah yang besar dan sebulan jumlah TKI bermasalah 200 orang bila semua angka-angka itu dikalikan maka ketemu angka sebesar Rp 1,5 triliun. Uang yang potensial yang diambil dari TKI karena terbitnya Permen No 22/2008.

Hanya itu yang dilaporkan kepada KPK?

BNP2TKI melaporkan kepada KPK agar semua itu dapat dicegah dan ini termasuk tugas KPK juga. Dan BNP2TKI ingin agar semua itu tidak terjadi.

Persolan lain?

Ada juga misalnya persoalan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) biayanya telah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN. Dengan adanya peraturan menteri yang baru maka terjadi pungutan-pungutan terhadap masyarakat untuk menyelenggarakan PAP. Dalam hal ini KPK menyesalkan kenapa kok bisa terjadi seperti itu. Ada yang janggal sebab “sesuatu” yang telah dianggarkan negaraseharusnya tidak boleh lagi memungut dari masyarakat. Agar itu tidak terjadi KPK akan melakukan monitoring, bila kenyataannya maka tidak hanya himbauan tetapi proses hukum akan dilakukan KPK.

Di mana kejadian-kejadian itu?

Di Depnakertrans. Sekarang dengan Permen No 22/2008 itu berarti ia mengambil peran BNP2TKI selama ini, tapi mereka tidak punya dana karena adanya di BNP2TKI sehingga dia membiarkan masyarakat melakukan pungutan-pungutan terhadap pelatihan-pelatihan, ini jelas tidak boleh.

Apa sebenarnya konsekuensi dari munculnya Permenakertrans No 22/2008 itu?

Akibat dari adanya peraturan menteri berimplikasi kepada munculnya pungutan-pungutan liar. Kedua berimplikasi pada eksploitasi TKI yang jumlahnya pertahun mencapai 1,5 triliun rupiah dan yang jelas-jelas menjadi korban adalah TKI karena itu hak TKI tetapi diambil oleh PPTKIS/PJTKI.

Apakah ada keinginan untuk mengganti peraturan itu?

BNP2TKI sebenarnya sudah mengajukan uji materi (judicial reviwu) kepada Mahkamah Agung dan beberap hari ke depan kita akan tunggu, apakah Permenakertrans No 22/2008 itu valid atau tidak. Menurut BNP2TKI peraturan itu bertentangan dengan peraturan presiden. Jadi yang ditentang bukan BNP2TKI tetapi presiden yang membuat peraturan. Artinya presiden yang membuat aturan di”kudeta”oleh peraturan menteri. Jadi bagi kami jika peraturan diambil lagi oleh presiden, ya tidak apa-apa. Tapi karena yang mengambil menteri kami tidak apa-apa. Oleh karena itulah makanya kami adukan lewat uji materi ke Mahkamah Agung.

Apakah dana dari BNP2TKI itu tidak bisa dialihkan kepada Depnakertrans?

BNP2TKI dapat dana itu karena amanat Undang Undang. Yang bisa mengubah Undang Undang itu presiden dan DPR. Dalam hal ini DPR tidak bisa mengubah Undang Undang yang telah diketok atas permintaan menteri dan menteri sendiri tidak berhak mengubah Undang Undang. Dan Departemen Keuangan tidak akan merespon. Mereka telah mengatakan tidak ada pengalihan uang dari BNP2TKI ke Depnaker.

Dalam hal ini bagaimana komentar KPK?

KPK akan mengintip, memonitoring, dan itu jelas merugikan masyarakat kenapa sudah dibiaya oleh negara kok ada kutipan-kutipan lain. Bila itu kenyataan, maka akan nada yang ditindak oleh hukum oleh KPK. Besar kutipan itu sekitar Rp 20 milyar.

Apa alasan sehingga ditindak secara hukum?

Yak arena ada alasan hanya memperkaya orang lain. Satu kebijakan yang memperkaya orang lain bisa masuk dalam kategori tindak korupsi.

Apakah pertemuan BNP2TKI dengan KPK berkaitan dengan perseteruan antar keduanya?

Bukan karena perseteruan tetapi hanya melaporkan adanya indikasi yang merugikan masyarakat. (ak)

More on News

 

 

   
JANGKAR GROUPS
Main Office
WISMA CILIWUNG BLOK H
Jl. Bukit Duri Tanjakan No. 54 Tebet
Jakarta Selatan Indonesia 12840
Hp : (+62)8170063222
Telp : (+62)2183785211
Fax : (+62)2183784136
Branch Office
WISMA HJ. EEN BANDAR TKI
Samping Masjid Attaqwa No. 3 RT 01/01 Parean Girang
Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu Jawa Barat Indonesia 45254
Hp : (+62)81389529999
Telp : (+62)234508181
Fax : (+62)234505474