Pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Medan, Sumatra Utara, sampai saat ini masih berjalan seperti biasa, tidak ada satupun yang berubah termasuk dalam hal pelayanan Persiapan Akhir Pemberangkatan (PAP).
“Semua masih berjalan seperti biasa termasuk dalam masalah sistem penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN),” kata Ketua Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan, Sumadi, di Jakarta, Kamis (12/2).
Dijelaskannya, meski Permenakertrans No 22/MEN/XII/2008 yang berlaku per 1 Februari mengalihkan kewenangan pelayanan TKI kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah, namun pihak-pihak terkait di Sumatra Utara (stake holder) sepakat tetap mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.
Kepala BP3TKI Medan Sumadi mengakui, pihaknya telah menerbitkan surat kepada Gubernur, Kepala Dinas, dan seluruh stake holder penempatan dan perlindungan TKI, termasuk PPTKIS-PPTKIS untuk tetap mengacu kepada ketentuan yang ada di atas Permenaketrans No. 22/MEN/XII/2008.
“Kami di Medan ingin mempertahankan situasi yang kondusif dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI karena itu kita mengacu pada ketentuan yang sudah ada saja,” jelas Sumadi.
Ia juga mengingatkan pada para PPTKIS-PPTKIS mengenai kemungkinan terjebak pada pasa human trafficking bila mengacu pada ketentuan yang lain di luar UU No. 39/ 2004 dan Perpres No. 81 Tahun 2006.
Sumadi menyebut bahwa pada prinsipnya, pelayanan terhadap TKI ada dua. Pertama, yang penting pelayanan jangan sampai membuat masyarakat bingung. Kedua, dalam memberikan pelayanan jangan sampai melanggar Undang Undang.
“Dua prinsip inilah yang diterapkan oleh BP3TKIS Medan baik sebelum maupun setelah keluarnya Permenaker,” jelas Sumadi.
Sekalipun demikian Kepala BP3TKI Medan itu mengaku bahwa PPTKIS sudah mendapat penjelasan sosialisasi dari Depnakertrans menyangkut pelaksanaan Permenakertrans No. 22/XII/2008. Namun sejauh ini menurutnya, PPTKIS tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada, dan tetap memproses pelayanan penempatan dan perlindungan TKI melalui BP3TKI.
Menurut Sumadi, masalah yang muncul dan mendesak untuk diselesaikan di Medan adalah masalah nasib 550 TKI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Masalah inilah yang perlu kita urus lebih dahulu, bukan malah menciptakan gonjang ganjing persoalan Permen, kalau masalah pemberangkatan TKI sudah ada aturan dan mekanismenya, “ ucap Sumadi mengakhiri keterangan. (Ak)