Lembaga Kajian Advokasi dan Konsultan Kalimantan Barat (LKAKKB), minta pemerintah pusat meninjau kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Kalau Permen tersebut tetap diberlakukan masyarakat akan semakin bingung di zaman yang serba sulit akibat krisis ekonomi global," kata Sadirman Effendi dari LKAKKB, di Pontianak, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang membentuk Balai Pelayananan Penempatan dan Perlindungan TKI di setiap ibukota provinsi atau tempat pemberangkatan TKI yang dianggap perlu.
Lembaga BP3TKI merupakan lembaga pemerintah non departemen, sementara dalam Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008 menunjuk lembaga struktural dalam mengatur pengelolaan penempatan TKI di luar negeri sehingga tumpang tindih dengan UU yang lebih tinggi.
"Wajar saja TKI kita di luar sana banyak yang telantar dan ditelantarkan karena aturan yang mengatur mereka saja tidak jelas," katanya.
Sebaiknya pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut, kalau memang diperlukan dicabut saja agar tidak membingungkan para TKI.
Sementara sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Dai Bachtiar menyatakan sekitar 100.000 TKI yang bekerja di Malaysia akan di PHK dari berbagai perusahaan manufaktur akibat krisis ekonomi global.
"Pekerja sektor manufaktur seperti elektronik memberikan sumbangan terbesar. Sedangkan sektor perkebunan dan pembantu tidak ada masalah. Pemulangannya sudah dipersiapkan dan akan dilakukan secara bertahap," katanya. (Ant)