Departemen Luar Negeri menginginkan kerjasama yang erat dan produktif antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2), mengatakan kerjasama produktif antara Depnakertrans dan BNP2TKI diperlukan untuk mengurangi beban kerja Deplu dalam menangani masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Hassan menjelaskan, selama ini perwakilan Deplu di luar negeri hanya bisa menangani muara masalah tenaga kerja Indonesia karena hulunya tidak tertangani dengan baik.
"Saya sering mengatakan ini masalah yang dari hulu sampai muaranya harus ditata, sementara perwakilan kita di Deplu hanya kebagian masalah di muaranya saja. Seringkali itu imbas dari masalah-masalah di hulu yang tidak tertangani dengan baik," tuturnya.
Deplu yang hanya menangani ujung dari proses menyelesaikan masalah, lanjut Hassan, karena itu menghendaki adanya satu kerjasama produktif antara Depankertrans dan BNP2TKI. "Sehingga mengurangi beban kita (Deplu-red). Itu kepentingan kita," ujarnya.
Hassan mencontohkan masalah di hulu yang tidak tertangani dengan baik dan membebani Deplu di muaranya adalah pengiriman tenaga kerja yang tidak transparan.
"Misalnya ketibaan dan kontraknya harus jelas, dan KBRI juga bisa mengikuti, memperoleh informasi, sebab ini juga penyimpangan-penyimpangan. Belum lagi pengiriman tenaga kerja ilegal," jelasnya.
KBRI, lanjut dia, seringkali tidak tahu ketika ada tenaga kerja yang bermasalah dengan majikan. Namun, pada akhirnya KBRI juga yang harus mengurus mereka.
"Jadi, segala macam persoalan yang pada dasarnya masalah-masalah hulu yang tidak tertangani dengan baik. Kami mengharapkan dulu dengan dibentuknya BNP2TKI ini tertangani, harapan Deplu begitu," ujarnya.
Hassan juga mempermasalahkan aturan yang membebani tenaga kerja Indonesia di luar negeri seperti asuransi tenaga kerja.
Menurut dia, asuransi itu hanya menambah beban tenaga kerja Indonesia di luar negeri sementara tidak ada perlindungan memadai terhadap mereka. "TKI-TKI dipungut premi asuransi, ketika ada masalah di luar negeri apa ada yang peduli? 'No way' untuk pungutan-pungutan baru yang bebani tenaga kerja kita di luar negeri," katanya. (Ant)