"Pelayanan satu atap bagi calon TKI di NTB telah dilaksanakan sejak Desember 2008, namun masih banyak PJTKI yang mengurus langsung berbagai kelengkapan termasuk paspor ke Kantor Imigrasi Mataram," kata Kasi Statuskim, Kantor Imigrasi Mataram, Syahrifullah kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan, setiap berkas permohonan calon TKI yang masuk ke Imigrasi Mataram, diperiksa dan jika terdapat tidak melalui pelayanan satu atap dikembalilan.
Alasan PJTKI mengurus berbagai kelengkapan langsung ke Kantor Imigrasi, karena hingga kini belum ada pemberitahuan atau permakluman terutama PJTKI di Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Sementara itu, berkas calon TKI yang telah masuk sebelum satu atap diberlakukan, diproses seperti biasa, namun jumlahnya sangat terbatas.
Menurut Syahrifullah, yang perlu diikutsertakan dalan pelayanan satu atap adalah Kantor Kependudukan, karena Imigrasi kesulitan untuk mengecek indentitas termasuk umur calon TKI.
Menjawab tentang kurangnya fasilitas di tempat pelayanan satu atap, dia mengatakan, hal ini menjadi tanggungjawab koordinator satu atap, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, TGH. Abdul Hamid Faisal menilai pelayanan satu atap bagi calon TKI NTB belum dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tunggu dan tempat duduk bagi calon TKI yang menunggu giliran pelayanan.
"Ratusan calon TKI berdiri di sana sini menunggu panggilan untuk dilakukan pemotretan dan menandatangani berbagai dokumen lain," katanya.
Hal-hal kecil seperti ini perlu menjadi perhatian pemerintah, sehingga masyarakat terutama calon TKI tidak merasa bosan yang akhirnya mencari jalan pintas, yakni calo.
Jika calon TKI banyak yang berangkat melalui calo, maka sudah barang tentu jumlah TKI yang dideportasi terutama dari Malaysia jumlahnya akan semakin banyak setiap tahun.
"Awal Januari 2009 sekitar 200 orang TKI NTB dideportasi dari Malaysia, sementara selama tahun 2008 yang dideportasi lebih dari 1.000 orang," katanya.(ANT)